Pengajuan Peninjauan Kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dimungkinkan, dengan syarat-syarat apabila : a. Peninjauan Kembali terdahulu telah diputus sebelum SEMA No.1 Tahun 2012. b. Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana wajib hadir di persidangan meskipun hanya 1 (satu) kali. 3.
hukum tetap, tidak dapat dibuka lagi (UU No. 1/ 1946: 76). Ne bis in idem yang berarti “tidak. dua kali dalam hal yang s ama”, dengan demikian ada kepastian hukum. Peninjaua n kembali. menurut
Upaya hukum peninjauan kembali sebagai upaya luar biasa dalam perkara perselisihan hubungan industrial sejatinya tetap diberikan sebagai perwujudan persamaan hukum dan keadilan. salah satu contoh yang menjadi hukum tetap dan tidak dapat mengajukan PK adalah putusan nomor 779 K/Pdt.Sus-PHI/2022 perkara antara PT Belawan Indah yang melawan
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Memori Kasasi Perdata", "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai ' Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana '.
Meninjau Kembali Aturan Peninjauan Kembali Perkara Perdata (Bagian 2) Dalam beberapa kondisi yang sangat luar biasa, yurisprudensi di Belanda membuka kemungkinan dilakukannya ‘pendobrakan larangan upaya hukum’. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan, pengaturan pembatasan PK perdata ini berasal dari Reglemen Acara Perdata yang berlaku di masa
a. 1. Bahwa apa yang di terangkan oleh saksi-saksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai suatu kesaksian apalagi untuk dijadikan dasar dalam putusan perkara ini, oleh karena keterangan saksi-saksi tersebut sebagian besar hanya diketahui berdasarkan pemberitahuan orang lain dengan kata lain bukan berdasarkan dengan apa yang dialami, dilihat dan didengar sendiri sebagaimana yang telah
ogGfGeD.
contoh memori peninjauan kembali perkara perdata