Werkudaraiku putrane Prabu Pandhu Dewanata Ian Dewi Kunthi sing angka Toro.Werkudara iku titisane Bathara Bayu. Awit putra angka loro, mula Werkudara uga sinebut putra panenggaking Pandhawa. Tembung deskripsi asale saka basa Latin yaiku descripcere kang tegese nulls utawa njlentrehake sakwijining bab/perkara. Deskripsi uga duwe teges
IbuZahra wafat meninggalkan harta warisan sebanyak 56.000.000 ahli warisnya terdiri dari ibu bapak suami 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan almarhumah memiliki hutang Rp1.500.000 biaya untuk perawatan 4 juta dan meninggalkan wasiat 2 juta 500 . Question from @zahraaulya246 - B. Arab
Makapembagiannya sebagai berikut:14 Ayat ini menegaskan bahwa bila suaminya itu punya anak, maka istri mendapat bagian sebesar 1/8 atau 12,5% dari harta suaminya. Sedangkan bila suami itu tidak punya anak, maka ayat ini menegaskan bahwa istrinya mendapat hak ¼ atau 25% dari harta suaminya. 5.
Hakwaris dalam Islam pun diatur dengan adil pembagiannya termasuk kepada perempuan. Hal ini tertuang jelas dalam Alquran. Beberapa aturan pembagian hak warisan perempuan diantaranya terdapat pada Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176.
Iatidak menguasai semua harta warisan. Jangan Menunda Pembagian Warisan. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhu, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها "Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya" (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615).
UlasanLengkap. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Hitung Pembagian Waris Anak Menurut Hukum Islam yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 12 September 2018.. Pembagian Harta Warisan Menurut Islam. Karena Anda tidak menyebutkan secara spesifik hukum waris apa yang Anda tanyakan, untuk itu guna menyederhanakan jawaban
IgOM. PEMBAGIAN HARTA WARISAN – Islam adalah agama yang sempurna. Ianya menjadi sistem kehidupan yang mengatur segala aspek, termasuk dalam hal harta warisan. Secara umum warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Sementara waris sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Pewaris dan Ahli Waris Pewaris adalah orang yang meninggalkan harta dan hak-hak yang pernah diperoleh karena meninggal dunia; laki-laki atau perempuan, baik dengan surat wasiat maupun tidak. Sementara ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris karena ada hubungan keluarga, pernikahan, ataupun karena wala’ membebaskan hamba sahaya dengan pembagian-pembagian yang sudah diatur oleh syariat. akan dijabarkan di bawah -red Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan Seperti yang sudah dituliskan di atas bahwa, Islam itu mengatur semua aspek kehidupan. Mengenai pembagian harta warisan, ada pengelompokan-pengelompokan untuk ahli waris. 1. Karena Hubungan Darah Allah SWT. berfirman di dalam Al Quran An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176 “Allah mensyariatkan mewajibkan kepadamu tentang pembagian warisan untuk anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah harta yang ditinggalkan. Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia yang meninggal mempunyai anak. Jika dia yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia yang meninggal mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Pembagian-pembagian tersebut di atas setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau dan setelah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” QS. An-Nisa 11 2. Karena Hubungan Pernikahan 3. Karena Hubungan Persaudaraan 4. Karena Hubungan Kekerabatan sama-sama orang yang berhijrah pada masa awal Islam Ahli Waris 1. Laki-laki yang Berhak Menerima Warisan Ada 15 orang laki-laki yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris yang sudah meninggal, sebagai berikut Anak laki-laki Cucu laki-laki dari anak laki-laki Bapak Kakek / ayahnya ayah Saudara laki-laki sekandung Saudara laki-laki sebapak Saudara laki-laki seibu Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak Suami Paman sekandung Paman sebapak Anak dari paman laki-laki sekandung Anak dari paman laki-laki sebapak Laki-laki yang memerdekakan budak 2. Perempuan yang Berhak Menerima Warisan Adapun perempuan yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris ada 11 orang, sebagai berikut Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Ibu Nenek / ibunya ibu Nenek / ibunya bapak Nenek / ibunya kakek Saudari sekandung Saudari sebapak Saudari seibu Isteri Wanita yang memerdekakan budak Catatan penting Bila 15 daftar laki-laki yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 laki-laki saja yaitu Bapak, anak, dan suami. Selain ketiga laki-laki tersebut adalah mahjub terhalang. Bila 11 daftar perempuan yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 perempuan saja yaitu Ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, istri, dan saudari sekandung. Bila semua ahli waris, baik laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu Bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan, dan ibu. 1. Bagian Anak Laki-laki Memperoleh semua harta warisan bilamana ia sendirian tidak ada ahli waris yang lain. Harta warisan dibagi sama rata, bila jumlah anak laki-laki lebih dari 1. Memperoleh sisa bila ada ahli waris lainnya. Bila anak si pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua bagian, sementara anak perempuan mendapatkan satu bagian. Misal, pewaris memiliki 7 orang anak 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta warisan warisan dibagi menjadi sembilan bagian. 2 anak laki-laki mendapatkan dua bagian, 5 anak perempuan masing-masing mendapatkan satu bagian. 2. Bagian Ayah Mendapatkan 1/6 bagian jika si pewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki dan ayah, maka harta dibagi menjadi 6; ayah mendapatkan 1/6 dari seluruh harta waris, sementara anak laki-laki mendapatkan sisanya yaitu 5/6. Memperoleh ashabah, jika tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan ayah dan suami, maka si suami mendapatkan bagian ½ sementara ayahnya mendapatkan ashabah sisa. Memperoleh 1/6 ditambah sisa, jika ada hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan ayah dan satu anak perempuan, maka pembagiannya adalah satu anak perempuan mendapatkan ½ bagian, sementara ayah mendapatkan 1/6 ditambah sisa ashabah. Terkait anak perempuan yang mendapatkan ½ bagian, lihat keterangan selanjutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak / seibu terhalang, karena ada ayah dan kakek. 3. Bagian Kakek Memperoleh 1/6 bagian jika pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki dengan tidak ada ayah. Misal, si pewaris meninggalkan anak laki-laki dan kakek, maka kakek memperoleh 1/6 bagian, sementara anak laki-laki mendapat sisanya yakni 5/6 bagian. Memperoleh ashabah jika tidak ada yang berhak menerima harta warisan selain dia. Memperoleh ashabah sebakda dibagikan kepada ahli waris yang lain jika tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan tidak ada ahli waris wanita. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan suami, maka suami memperoleh ½ dan sisanya untuk kakek, yang itu berarti ½ bagian juga. Kakek memperoleh 1/6 dan sisa, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan anak perempuan, maka anak perempuan mendapatkan ½, sementara kakek mendapatkan 1/6 ditambah sisa ashabah. Berdasarkan keterangan di atas tadi, bagian kakek hampir sama dengan bagian ayah kecuali jika masih ada istri / suami dan ibu, maka ibu memperoleh 1/3 dari warisan bukan 1/3 dari sisa sebakda suami / istri memperoleh bagiannya. 4. Bagian Suami Suami mendapatkan ½ bagian jika istri pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki. Suami mendapatkan ¼ bagian, jika istri pewaris meninggal meninggalkan anak atau cucu. Misal, istri meninggal meninggalkan 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan suami, maka suami memperoleh ¼ bagian dari warisan, sisanya untuk dua anak yakni anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. 5. Bagian Anak Perempuan Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia seorang diri tidak ada anak laki-laki. Memperoleh 2/3 bagian jika jumlahnya 2 anak perempuan atau lebih dengan tidak ada anak laki-laki. Memperoleh sisa, jika anak perempuan ini bersama anak laki-laki. Anak perempuan 1 bagian, anak laki-laki 2 bagian. 6. Bagian Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki Cucu perempuan dari anak laki-laki memperoleh ½ bagian dari warisan jika dia sendirian tidak ada saudara, tidak ada anak laki-laki, dan tidak ada anak perempuan. Memperoleh 2/3 bagian dari warisan jika jumlahnya dua atau lebih dengan tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki, dan anak perempuan. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan, jika ada satu orang anak perempuan tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki. Memperoleh ashabah bersama dengan cucu laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki. Cucu yang laki-laki memperoleh 2 bagian, sementara cucu yang perempuan mendapatkan 1 bagian. 7. Bagian Istri Memperoleh ½ bagian dari harta waris jika tidak anak atau cucu. Memperoleh 1/8 bagian jika ada anak atau cucu. Memperoleh ¼ atau 1/8 bagian dibagi rata jika mempunyai istri lebih dari 1. 8. Bagian Ibu Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada anak juga cucu. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada saudara atau saudari. Memperoleh 1/3 bagian dari warisan jika hanya ada dia dan ayah. Memperoleh 1/3 bagian dari sisa setelah suami memperoleh bagiannya, jika ibu bersama ahli waris lain yakni bapak dan suami, maka suami memperoleh bagian sebesar ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, ayah mendapatkan ashabah sisa. Memperoleh 1/3 sebakda istri memperoleh bagiannya, bila bersama ibu ada ahli waris yang lain yakni ayah dan istri, maka istri memperoleh ¼ bagian, ibu memperoleh 1/3 dari sisa, dan ayah memperoleh ashabah sisa. 9. Bagian Saudari Kandung Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia sendirian, tidak ada saudara kandung, ayah, kakek, dan anak. Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih dan tidak ada saudara kandung, anak, ayah, dan kakek. Memperoleh sisa, jika bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki dan ayah. Yang laki-laki mendapatkan 2 bagian, sementara yang perempuan 1 bagian. 10. Bagian Saudari Seayah Memperoleh ½ bagian bila dia sendirian tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung. Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung. Memperoleh 1/6 bagian baik dia sendirian ataupun banyak, jika ada satu saudari kandung tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, saudara sekandung, dan saudara seayah. Memperoleh ashabah jika ada saudara seaah. Saudara seayah memperoleh 2 bagian, sementara saudari seayah memperoleh 1 bagian. 11. Bagian Saudara Seibu Memperoleh 1/6 bagian dari warisan bila sendirian tidak ada anak, cucu, ayah, dan kakek. Memperoleh 1/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih, baik perempuan atau laki-laki sama saja jika tidak ada anak, cucuk ayah, dan kakek. Wallahu a’lam bishawab. Jadikan artikel ini sebagai wawasan dan referensi informasi. Kami menyarankan agar anda menanyakan langsung pada ustadz yang lebih ahli dalam hal ini, karena hukum waris ini sangat sulit sekali untuk dipelajari bila tanpa guru. Didasarkan pada kitab Mualimul Fara’idh, Tashil Fara’idh kitabnya Syaikh Muhammad bin SHalih Al Utsaimin, Mukhtashar Fiqhul Islam, dll. ~ Pembagian Harta Warisan Menurut Islam ~
BerandaKlinikKeluargaCara Hitung Pembagia...KeluargaCara Hitung Pembagia...KeluargaRabu, 2 Maret 2022Situasinya, ada orang tua sebut saja OT dan telah meninggal dunia. Ia mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Apakah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang?Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam juga dapat dibagi berdasarkan wasiat. Sehingga, pada dasarnya setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Dalam konteks pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam. Kecuali anak-anak tersebut berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Hitung Pembagian Waris Anak Menurut Hukum Islam yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 12 September Harta Warisan Menurut IslamKarena Anda tidak menyebutkan secara spesifik hukum waris apa yang Anda tanyakan, untuk itu guna menyederhanakan jawaban, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan hukum dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.[1] Pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.[2]Definisi dari wasiat juga dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006 sebagai berikutYang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.[3]Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu FiqihDalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Tiga rukun tersebut adalahAl-muwarritsOrang yang mewariskan atau disebut dengan al-muwarrits adalah mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak yang mewarisi atau disebut dengan al-wârits adalah orang yang memiliki tali persaudaraan dengan mayit dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta warisan atau al-maurûts adalah harta warisan yang memang menjadi kekayaan yang diwariskan seorang mayit kepada keluarga yang mewariskan harta warisan atau pewaris adalah orang yang sudah meninggal. Sedangkan orang yang mewarisi harta warisan atau ahli waris adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan pewaris berdasarkan sebab-sebab yang mendasari hal tersebut, yang sudah kami jelaskan sebelumnya. Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris dan ingin diwariskan pada Waris dalam Hukum Waris IslamMerujuk pada KHI yang disebarluaskan berdasarkan Inpres 1/1991, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[4] Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[5]Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini[6]Pembagian harta warisan menurut hubungan darahGolongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan harta warisan menurut hubungan perkawinan Istri/Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.[7]Selain itu, seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena[8]dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih Bagian Ahli WarisLebih lengkapnya, berikut ini besaran bagian masing-masing ahli waris[9]Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara Pembagian Ahli WarisMenurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris hal. 35-38, pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tigaDzulfaraidh ashabul furudh/dzawil furudhYaitu ahli waris yang menerima bagian pasti sudah ditentukan bagiannya. Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa ashabah seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan ashabahYaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dzawil arhamMerupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ashabah tidak tergolong dzul arham adalahCucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan;Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan;Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek ibu-kakek;Anak perempuan dari saudara laki-laki sekandung, sebapak, atau seibu;Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu;Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu;Bibi saudara perempuan bapak dan saudara perempuan kakek;Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek;Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu; sertaAnak perempuan paman dan bibi pihak ibu saudara perempuan dari ibu.Jadi, setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Bagian untuk anak adalah anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak konteks pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI. Kecuali anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya Tabel Perhitungan Pembagian Harta WarisanKarena Anda tidak secara spesifik menyebutkan jenis kelamin anak dari pewaris serta siapa saja ahli waris selain anak-anak pewaris. Untuk itu kami akan ilustrasikan perhitungan waris sebagai berikutContoh ini kami sarikan dari buku yang sama karya Irma Devita Purnamasari hal. 37-38. Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikutAyah, ibu dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah 1/6 serta istri Amir mendapatkan 1/8 diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat ashabah, dengan sistem pembagian, anak laki-laki 2 kali lebih besar daripada anak perempuan, dengan perbandingan = 2 sebagai berikutBagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi dianggap = 1 dibagikanAyah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian, atau 4/24 bagian atau 16/96 mendapatkan 1/8 bagian, atau 8/24, atau 12/96 yaitu 24/24 – 4/24 + 4/24 + 3/24 = 24/24 – 11/24 + 13/24 bagian dibagikan kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 211, yaitu Bagian Ahmad = 2/4 x 13/24 = 26/96Bagian Anita = 1/4 x 13/24 = 13/96Bagian Annisa = 1/4 x 13/24 = 13/96Bagian Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa = 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1Hukumonline Bagi-Bagi THR! Buat ucapan Selamat Lebaran dengan menggunakan dua istilah hukum di kolom comment instagram Hukumonline selama periode 20 - 25 April 2022. Ada total hadiah Rp1,5jt untuk para pemenang dengan ucapan yg paling menarik dan kreatif. Yuk segera ikutan di sini!Demikianlah cara pembagian ahli waris menurut hukum waris Islam sepenuhnya. Semoga artikel ini membantu Anda untuk mendapatkan informasi tentang pembagian ahli waris menurut hukumUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah hukum Waris. Bandung Penerbit Kaifa, 2012.[1] Pasal 194 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam “KHI”[2] Pasal 194 ayat 3 KHI[3] Pasal 195 ayat 2 KHI[4] Pasal 171 huruf c KHI[5] Pasal 172 KHI[6] Pasal 174 ayat 1 KHI[7] Pasal 174 ayat 2 KHI[8] Pasal 173 KHI[9] Pasal 176 -182 KHITags
Pertanyaan Mohon jawaban mendetail atas pertanyaan saya. Berapa bagian warisan dari setiap ahli waris berikut ini. Seseorang wafat meninggalakn ibu, isteri, satu putra dan dua putri. Uang warisan berjumlah real Saudi. Teks Jawaban seorang laki-laki wafat, kemudian meninggalkan ibu, isteri, satu putera dan dua puteri. Maka harta warisan hanya terbagi kepada mereka dengan pembagian sebagai berikut; Ibu mendapat seperenam, karena adanya keturunan dari mayat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala, وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ النساء/11 . "Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak." QS. An-Nisa 11 Sedangkan isteri mendapatkan seperdelapan, berdasarkan firman Allah Ta'ala, فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ سورة النساء 12 "Jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan." QS. An-Nisa 12 Sedangkan sisanya untuk anak-anak. Laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِسورة النساء 11 . "Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." QS. An-Nisa11 Maka dengan demikian, pembagiannya adalah sebagai berikut; Bagian ibu= 28,779,8 Bagian isteri= 21,584,8 Bagian anak laki-laki= 61,157,14 Bagian untuk masing-masing anak perempuan= 30,578,5 Wallahua'lam.
Verified answer JawabanJumlah harta warisan yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris adalah Ibu mendapatkan harta sebanyak Rp mendapatkan harta sebanyak Rp mendapatkan harta sebanyak Rp orang anak perempuan mendapatkan harta sebanyak Rp orang anak laki-laki mendapatkan harta sebanyak Rp warisan = total harta peninggalan - hutang + biasa perawatan + wasiat = Rp - Rp + Rp + Rp = Rp - RP = Rp Suami mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak Suami = x harta warisan = x Rp = Rp mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak Bapak = x harta warisan = x Rp = Rp mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak Ibu = x harta warisan = x Rp = Rp = harta warisan - harta warisan yang telah di bagi = Rp - Rp + Rp + Rp = Rp - Rp = Rp anak laki-laki mendapat 2 bagian lebih banyak dari anak perempuan Bagian asabah = jumlah anak laki-laki X ketentuan laki-laki + Jumlah anak perempuan x ketentuan anak perempua = 1 x 2 + 2 x 1 = 2 + 2 = 41 anak laki-laki = x asabah = x Rp = Rp anak perempuan = x asabah = x Rp = Rp lebih lanjut tentang materi menghitung harta warisan, pada
UTAMA SOAL UJIAN SEKOLAHPENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI SMK NEGERI 3 MAKASSAR TAHUN PELAJARAN 2020/2021Mata Pelajaran Pendidikan Agama IslamKurikulum Kurikulum 2013Satuan Pendidikan SMK Negeri 3 MakassarJurusan/Program Semua Jurusan/Program KeahlianHari/Tanggal Senin, 22 Maret 2021Waktu – 120 menitPETUNJUK UMUM1. Isikan identitas Anda pada Lembar Jawaban Ujian Sekolah LJUS Pendidikan Agama Islam yang telah disediakan pada Link Google Form2. Jumlah soal sebanyak 45 butir yang terdiri dari 40 soal pilihan ganda dan 5 butir nomor Periksa dan bacalah setiap butir soal sebelum Anda Laporkan kepada pengawas ujian apabila terdapat soal yang kurang jelas, kabur, tidak Periksa kembali pekerjaan Anda sebelum dikirim memilih tombol kirim6. Setiap bentuk kecurangan adalah MENENGAH KEJURUAN SMK NEGERI 3 MAKASSAR TAHUN 2021A. Soal Pilihan Ganda1. Allah Swt. mengharamkan hamba-Nya berbuat ghibah atau menggunjing yaitu membicarakan aib dan keburukan seseorang ketika seseorang itu tidak hadir. Seperti yang tercantum dalam firman Allah Swt. dalam QS Al Hujurat/49 12. Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang. Berdasarkan ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa ghibah atau menggunjing adalah termasuk sifat ... A. aib bagi pelakunya B. kebiasaan orang jahiliah C. perilaku tercela D. perilaku membuka aib E. kebiasaan orang pengangguran2. Perhatikan potongan ayat berikut ini ! Potongan ayat pada QS Al-Isra ayat 32 tersebut di atas adalah membahas tentang larangan ... A. Meninggalkan jihad B. Meninggalkan menuntut ilmu C. Meninggalkan puasa di bulan Ramadhan D. Mendekati perbuatan zina E. Menjauhi dosa-dosa besar3. Perbedaan ada di sekitar kita, jangankan dengan pihak eksternal, dengan pihak internal pun, sering kita temukan adanya perbedaan. Jika demikian keadaannya, Islam menetapkan agar kita selalu bersikap berlomba-lomba dalam kebaikan, karena melalui cara tersebut akan muncul ... . A. kemudahan dalam mengatasi solusi B. sikap ingin menang sendiri dan meremehkan C. kelancaran mencari nafkah bagi keluarga D. status sosial yang sangat memudahkan E. keteguhan memilih sikap toleran4. Perhatikan QS Yunus/1041 berikut ini! Jika mereka mendustakanmu Nabi Muhammad, katakanlah, “Bagiku perbuatanku dan bagimu perbuatanmu. Kamu berlepas diri dari apa yang aku perbuat dan aku pun berlepas diri dari apa yang kamu perbuat.”Perilaku yang dapat diimplementasikan sesuai dengan ayat tersebut adalah ... A. Menjauhi pergaulan bebas dengan cara memilih teman yang baik B. Melawan berita hoax dengan cara yang bijak di media sosial C. Bekerja keras sesuai dengan kompetensi masing-masing D. Menghargai perbedaan pendapat dengan orang lain E. Berlomba-lomba meraih prestasi terbaik di sekolah5. Perhatikan beberapa pernyataan berikut ini! 1 Termotivasi melakukan penelitian 2 Mampu memiliki kekuatan supranatural 3 Tumbuhnya rasa syukur karena memiliki akal 4 Optimalisasi alam untuk kesejahteraan manusia 5 Semakin bersemangat untuk mengumpulkan harta Pernyataan yang menunjukkan hikmah berfikir kritis ditandai pada nomor ... A. 1, 2, dan 3 B. 1, 3, dan 4 C. 2, 3, dan 4 D. 2, 3, dan 5 E. 1, 3, dan 56. Dalam Al-Qur’an memiliki banyak istilah yang maknanya berbeda, sesuai dengan konteks kalimat dan hubungan ayat. Kata ayat yang disebutkan dalam QS Ali Imran/3190 berikut ini Maksud dari kata ayat pada QS Ali Imran/3 190 adalah ... A. ayat Al-Qur’an yang terkait dengan alam semesta B. ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk berzikir C. tanda-tanda kebesaran Allah yang terhampar di alam raya D. tanda-tanda kebesaran Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an E. Tanda-tanda kebesaran Allah dalam keindahan bahasa Al-Qur’an7. Perhaikan ayat berikut ini ! Makna kata yang digaris bawahi pada QS Luqman/31 ayat 13 adalah ... A. Ibumu B. Wahai anakku C. Umatku D. Saudaraku E. Kedua orang tua8. Perhatikan beberapa pernyataan berikut ini! 1 Berkata kepada sesama manusia dengan baik 2 Bersyukur kepada Allah SWT. 3 Mendirikan shalat 4 Beribadah hanya kepada Allah SWT. 5 Berbuat baik pada kedua orangtua 6 Bermusyawarah dalam segala urusan 7 Menunaikan zakat 8 Berbuat baik pada kerabat 9 Berbuat baik kepada anak yatim 10 Berbuat baik pada orang miskin Dari pernyataan tersebut, yang termasuk isi kandungan QS Al-Baqarah/283 secara berurutan adalah ... A. 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 B. 1, 3, 4, 5, 7, 8, dan 9 C. 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10 D. 4, 5, 8, 9, 1, 3, dan 10 E. 4, 5, 8, 9, 3, 1, dan 109. Allah adalah Dzat yang mengumpulkan segala sesuatu sesuai dengan kehendak-Nya. Allah mengumpulkan makhluk dan ciptaan-Nya secara teratur, seperti Allah mengumpulkan ikan di lautan, manusia dengan segala aktivitas pada masing-masing profesinya, juga termasuk Allah akan mengumpulkan seluruh manusia di akhirat kelak yaitu di Padang Masyhar. Hal tersebut menunjukkan salah satu sifat Allah yaitu ... A. al-Karim B. al-Wakil C. al- Matin D. al-Akhir E. al-Jami’ 10. Dalam kehidupan sehari-hari, manusia yang beriman kepada Malaikat akan selalu berhati-hati dalam setiap perbuatannya. Karena seluruh perbuatannya ada yang mengawasi dan mencatatnya. Sifat ini merupakan ... A. pengertian beriman kepada malaikat B. tujuan beriman kepada malaikat C. tanda-tanda beriman kepada malaikat D. hikmah beriman kepada malaikat E. ciri seseorang beriman kepada malaikat11. Beriman kepada Nabi dan Rasul Allah Swt. adalah salah satu dari rukun iman yangmenjadi kewajiban Muslim untuk mengimaninya. Kata rasul menurut bahasa mempunyaiarti .... A. orang suci B. wakil Allah C. utusan D. risalah E. surah12. Perhatikan Tabel berikut!Pasangan sifat wajib dan sifat mustahil bagi rasul yang sesuai dari tabel tersebut adalah ... A. 1-A, 2-B, 3-C, dan 4-D B. 1-A, 2-B, 3-D, dan 4-C C. 1-B, 2-A, 3-D, dan 4-C D. 1-C, 2-D, 3-A, dan 4-B E. 1-D, 2-C, 3-A, dan 4-B13. Bukti keadilan Allah Swt. adalah adanya Hari Akhir. Pada Hari Akhir manusia dibangkitkan kembali untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya selama di dunia, sekecil apapun yang diperbuat maka semuanya akan mendapatkan balasan. Oleh karena itu, setiap muslim dalam berbuat harus ... A. memperhitungkan untung dan rugi dalam berbuat B. mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi C. menjauhkan diri dari kepentingan yang bersifat duniawi D. melihat sejauh mana nilai manfaatnya bagi kepentingan pribadi E. memikirkan baik buruknya perilaku dan perbuatan di sisi Allah14. Bentuk ujian yang diterima manusia tidak hanya bersifat hal-hal yang menyakitkan, hal-hal yang menyenangkan juga termasuk ujian. Oleh karena itu, sikap terbaik seorang muslim dalam menghadapi hal tersebut adalah ... A. tabah saat mendapatkan ujian yang tidak menyenangkan B. tetap bersabar baik ketika senang maupun sulit C. selalu menerima nikmat-nikmat Allah D. sabar di kala mendapat kenikmatan E. sabar di kala mengalami kesulitan15. Perhatikan beberapa pernyataan berikut ini! 1 Manusia bebas menentukan langkah kehidupannya 2 Hidupnya senantiasa berorientasi pada materi 3 Sesuatu yang terjadi di alam sesuai dengan sunnatullah 4 Tidak melakukan usaha kaena semua sudah ditentukan 5 Sadar bahwa dalam hidup manusia dibatasi oleh aturan 6 Agar lebih fokus dalam berusaha, jangan lupa berdoaPernyataan yang tidak termasuk tanda-tanda beriman kepada qadha dan qadar adalah pada nomor ... A. 1, 2 dan 4 B. 2, 3, dan 5 C. 2, 4, dan 5 D. 1, 4, dan 6 E. 1, 5, dan 616. Agama Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh, termasuk mengatur tata cara berpakaian. Berdasarkan deskripsi tersebut, kriteria pakaian yang sesuai dengan syari’at Islam adalah…. A. Pakaian dari kain yang tebal atau tidak transparan, sehingga tidak menampakkan warna kulit dan bentuk tubuh B. Pakaian dari bahan wol yang ketat C. Boleh dari bahan sutra dan emas bagi laki-laki D. Pakaian dibeli dari penghasilan yang tidak jelas asalnya E. Pakaian yang digunakan untuk menarik perhatian 17. Salah satu akhlak terpuji Rasulullah Saw. dalam berdagang adalah selalu berkata yang sebenarnya atau jujur. Dibawah ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dari perilaku jujur dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai berikut, kecuali…. A. Jujur akan membuat kita menjadi tidak tenang B. Mendapatkan kemudahan dalam hidupnya C. Selamat dari azab dan bahaya D. Hidup terasa lebih Bahagia E. Mempunyai banyak teman18. Syaja’ah mencakup kekuatan akal sehat untuk mengendalikan nafsu agar tidak berbuata sekehandaknya. Syaja’ah juga mengandung makna kesabaran, yakni berani karena benar, dan berani membela kebenaran. Berdasarkan deskripsi tersebut, implementasi perilaku syaja’ah adalah ... A. Ani mengerjakan soal Ujian Sekolah dengan jujur dan mandiri B. Andika mengajak temannya menolak kebijakan OSIS dengan aksi demonstrasi C. Andi menolak dengan halus ajakan membolos teman-teman pada jam sekolah D. Anisa menggalang dana untuk membantu musibah yang terjadi di lingkungannya. E. Adi membela temannya yang mengalami Berikut ini yang merupakan contoh sikap syaja’ah atau perilaku membela kebenaran dalam kehidupan sehari-hari adalah…. A. Berani mengkritik pemimpin yang bersikap dzalim B. Senantiasa bersikap sesuai dengan ajaran agama walaupun banyak tetangga yang tidak suka C. Senantiasa berkata, bertindak dan berfikir jujur walaupun dikecam orang-orang dzalim D. Menasehati dan memberi contoh kepada teman-teman mencuri untuk menjadi pribadi yang terpuji E. Membela teman yang dibully20. Perhatikan beberapa pernyataan berikut ! 1. Seseorang yang bersungguh-sungguh bekerja akan mendapat rezki. 2. Pak Ogah malas bekerja, untuk makan dia hanya mengharap bantuan orang lain. 3. Anwar adalah siswa yang selalu bersemangat menyelesaikan tugas sekolahnya dengan maksimal. 4. Ketika selesai sholat jumat, Salman segera melanjutkan pekerjaannya. 5. Selesai mencari penghasilan, Panji bekerja mengharap ridho Allah SWT. Dari pernyataan tersebut, yang tidak berkaitan dengan contoh perilaku yang memiliki etos kerja yang tinggi adalah…. A. 1, 3 & 4 B. 1, 4 & 5 C. 3, 4 & 5 D. 2, 3 & 4 E. 1, 3 & 521. Perhatikan contoh perilaku berikut ini 1. Mengerjakan tugas dari guru dengan baik dan penuh tanggung jawab 2. Membantu orang tua bekerja guna memenuhi kebutuhan sehari-hari 3. Menyalurkan minat dan bakat dengan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler 4. Aktif membantu tetangga yang mengalami kesulitan dalam hidup 5. Belajar dengan tekun untuk persiapan menghadapi ujian Berdasarkan pernyataan tersebut, manakah yang termasuk perilaku kerja keras seorang siswa di lingkungan sekolah? A. 1, 2 & 3 B. 1, 3 & 5 C. 2, 3 & 4 D. 2, 3 & 5 E. 3, 4 & 522. Jika kita bekerja keras, namun apa yang kita kerjakan tidak akan menjadi berkah untuk kita sendiri maupun orang lain apabila tidak diikuti dengan…. A. Kelalaian B. Bertanggung jawab C. Amarah D. Semangat E. Disiplin23. Syekh Ali Jaber merupakan ulama dan pendakwah kelahiran Madinah, Arab Saudi yang berkewarganegaraan Indonesia. Selain seorang ulama ternyata Syekh Ali Jaber juga merupakan pengusaha yang sukses dalam bidang properti. Ia sendiri memiliki villa yang mewah di Puncak, Bogor, yang dibangun dari nol. Meskipun dirinya sebagai mubaligh, namun tidak melupakan kewajiban memberi nafkah keluarganya. Ia menerapkan sabda Rasulullah “Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih baik daripada hasil keterampilan tangannya sendiri.” Bukhari. Berdasarkan kisah tersebut, nilai keteladanan yang dapat diambil dari kehidupan Tokoh Syekh Ali Jaber adalah ... A. Kreatif B. Religius C. Kerjasama D. Inovatif E. Etos kerja24. Dalam Islam terdapat beberapa sumber hukum yang berfungsi bagi kita untuk mengetahui segala perintah dan larangan Allah Swt. dalam berkehidupan sehari-hari. Salah satu sumber Hukum Islam adalah Al-Qur’an yang diturunkan Allah Swt. dalam bahasa Arab. Namun bagi yang tidak mengetahui bahasa Arab maka harus membaca arti terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa yang dimengerti. Berdasarkan deskripsi tersebut, maka hikmah adanya sumber hukum Islam adalah ... A. Makin rajin membaca hanya terjemahan ayat Al-Qur’an. B. Semakin menambah keyainan bahwa Kitab Suci Al-Qur’an adalah petunjuk bagi umat manusia. C. makin rajin membaca Al-Qur’an setiap hari. D. Al-Qur’an merupakan mukjizat bagi Rasulullah Saw. berlaku untuk masa tertentu. E. karena Al Qur’an diturunkan di wilayah tertentu, maka hukumnya hanya berlaku di wilayah Selain zakat fitrah, pada bulan Ramadhan biasanya orang juga mengeluarkan zakat mal zakat harta, hal ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan kaum dhu’afa sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup, khususnya dalam menghadapi hari raya Idul Fitri. Berdasarkan deskripsi diatas, hikmah zakat bagi orang yang menerimanya adalah…. A. Dapat membersihkan harta B. Menghindarkan diri dari sifat kikir C. Menumbuhkan sifat dermawan D. Mengurangi kesenjangan sosial dimasyarakat E. Membentuk pribadi yang peduli kepada sesama26. Apabila ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka kewajiban muslim lainnya adalah memandikan, mengkafani, menyalatkan dan memakamkan. Terkait dengan tata cara menyalatkan jenazah, perhatikan pernyataan berikut ini! 1 Takbir empat kali 2 Membaca surat pendek dalam al-Quran sesudah takbir tiga kali 3 Mengikhlaskan niat karena Allah Swt. 4 Berdoa dan salam 5 Membaca suart al-Fatihah sesudah takbir kedua 6 Membaca doa untuk jenazah 7 Imam menghadap ke arah perut jenazah 8 Imam menghadap ke arah kepala jenazah Yang termasuk ketentuan dan tata cara shalat jenazah laki-laki adalah nomor ... A. 1, 2, 4, 5, dan 7 B. 1, 3, 4, 6, dan 8 C. 2, 3, 5, 6, dan 8 D. 2, 4, 5, 6, dan 8 E. 3, 4, 5, 6, dan 727. Perhatikan beberapa pernyataan berikut ini! 1. Membaca hamdalah 2. Wasiat takwa 3. Tidak membaca ayat 4. Membaca salawat 5. Solat sunnat setelah khutbah 6. Membaca syahadatBerdasarkan pernyataan tersebut, yang termasuk rukun khutbah Jum’at adalah ... A. 1, 2, 3, 4 B. 1, 2, 5, 3 C. 1, 2, 4, 6 D. 2, 3, 6, 5 E. 5, 4, 3, 228. Di zaman modern ini jual beli dapat dilakukan melalui on-line, seperti jual beli buku di “ Jual beli melalui internet dibolehkan dalam Islam asal memenuhi syarat dan rukunnya. Pernyataan berikut ini yang termasuk rukun jual beli adalah ... A. Penjual, pembeli, barang, akta B. Penjual , pembeli, saksi, akad C. Penjual, pembeli, barang, saksi D. Penjual, pembeli, barang, akad E. Penjual, pembeli, barang, harga29. Adalah sunnatullah dalam menempuh kehidupan, seseorang memerlukan pendamping hidup sebagai pasangannya melalui ikatan pernikahan. Berkaitan dengan hal tersebut, perhatikan beberapa pernyataan berikut ini 1 Untuk memperoleh keturunan yang sah 2 Tercapainya ketentraman hati dan pikiran 3 Diperlukan kematangan mental dan kepribadian 4 Untuk mewujudkan keluarga sakinah dan mawaddah 5 Hindari pasangan yang memiliki kepribadian yang kurang baik Dari pernyataan tersebut, yang termasuk hikmah pernikahan adalah A. 1, 2 dan 3 B. 4, 5 dan 6 C. 1, 2 dan 4 D. 3, 5 dan 6 E. 2, 3 dan 430. Perhatikan beberapa contoh kasus berikut ini! 1. Ahmad menikahi seorang gadis tanpa kehadiran wali. 2. Aqif menikahi gadis pujaannya ketika sedang melakukan ihram di tanah suci. 3. Irwan menikahi seorang janda yang masih dalam masa iddah. 4. Adi melakukan Nikah Mut’ah karena takut berzina 5. Abdul menikah dengan seseorang yang usianya lebih tuaBerdasarkan contoh kasus pernikahan di atas, maka pernikahan yang sah menurut hukum Islam adalah….. A. Ahmad B. Aqif C. Irwan D. Adi E. Abdul31. Perhatikan beberapa pernyataan berikut ini! 1 Ketaatan kepada Allah 2 Yang tertua akan mendapatkan lebih banyak 3 Melindungi hak-hak ahli waris 4 Menegakkan keadilan dalam hal waris 5 Tidak menyengsarakan keluarga yang di tinggalkan 6 Mendapatkan warisan sesuai keinginan Yang termasuk hikmah mawaris adalah…. A. 1, 2, 3 dan 6 B. 1, 3, 4 dan 5 C. 1, 3, 4 dan 6 D. 1, 4, 5 dan 6 E. 1, 2, 3 dan 432. Harta peninggalan kadangkala memicu perpecahan keluarga atau sesama saudara, sehubungan dengan hal itu jauh sebelumnya, Islam telah menetapkan ketentuan- ketentuan seseorang menerima harta warisan secara baik dan adil, Beradasarkan deskripsi tersebut yang tidak termasuk sebab – sebab seseorang mendapatkan harta warisan adalah A. Keturunan B. Hubungan seakidah C. Murtad D. Perkawinan E. Memerdekakan budak33. Keberhasilan Rasulullah Saw. dalam berdakwah di Madinah tidak terlepas dari startegi yang dilakukan dalam berdakwah. Kesuksesan tersebut bisa dilihat dari berkibarnya panji-panji Islam dan bahkan dapat menaklukan Makkah kota kelahiran Rasulullah ini yang bukan merupakan strategi dakwah Rasulullah Saw. di Madinah adalah ... A. Melaksanakan dakwah Islam dengan memberi suri tauladan yang baik B. Melakukan peperangan melebarkan perjuangan Islam ke berbagai wilayah C. Menjalin hubungan persahabatan dengan non Islam melalui Piagam Madinah D. Mengukuhkan persaudaraan Ukhuwah Islamiyah kaum Muhajirin dan kaum Anshar E. Mendirikan masjid sebagai tempat ibadah dan berkumpulnya umat Islam di Madinah34. Dalam sejarah perkembangan agama Islam, terdapat beberapa masa kemajuan dan kemunduran. Ada faktor penyebab Islam mengalami kemajuan dan kemunduran tersebut. Berikut ini adalah penyebab kemajuan pesat perkembangan Islam, kecuali ... A. menerjemahkan buku-buku asing yang sarat dengan pengetahuan B. pentingnya taqlid agar kita disebut orang-orang yang setia C. meyakini bahwa al-Qur’an itu pedoman hidup yang sangat dinamis D. Mencari ilmu tidak cukup di negeri Arab saja, bisa ke negeri Cina E. semangat mengembangkan ilmu pengetahuan untuk kepentingan umat manusia35. Kemajuan masyarakat Indonesia berorganisasi ke-Islaman ditandai dengan terbentuknya sebuah Organisasi bernafaskan keagamaan dan sifatnya Nasional yang sampai kini masih eksis. Organisasi ini didirikan pada tahun 1912 oleh seorang ulama besar bernama Ahmad Dahlan dari Yogyakarta. Nama organisasi tersebut adalah ... A. Nahdhatul Ulama B. Muhammadiyah C. Masyumi D. Islam Nusantara E. Darul Dakwah Al-Irsyad36. Umat Islam saat ini sangat jauh tertinggal di bidang teknologi antariksa dibanding dengan dunia barat. Berdasarkan hal itu maka sikap kita selaku muslim yang baik adalah ... A. tidak perlu bekerja sama di bidang pendidikan dengan negara maju B. tidak perlu mengetahui program negara maju karena sibuk dengan urusan dalam negeri C. Berfikir kreatif dan inovatif untuk mengejar ketinggalan D. Cukup mengakui bahwa umat Islam memang ketinggalan di berbagai bidang pembangunan tanppa ada usaha untuk memperbaiki situasi ketertinggaln itu. E. Tidak rela dan tidak terima mengakui kehebatan negara-negara maju37. Pada masa awal perkembangan Islam di Nusantara, masjid dibangun berdekatan dengan istana dan alun-alun, bangunan untuk semua anggota masyarakat dan pemerintah bermusyawarah. Hal ini melambangkan bahwa ... A. adanya kekuatan rakyat kecil B. sangat dominan kekuatan dan kekuasaan pemerintah C. bersatunya rakyat dan raja karena sesama makhluk Allah Swt. D. kebebesan beribadah E. perlunya tempat ibadah di Indonesia adalah negara yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa dan agama. Agama Islam merupakan agama mayoritas bangsa Indoensia, hal ini ditunjang dengan strategi dakwah yang dilakukan oleh para mubalig dalam dakwah bilhal. Beradasarkan ilustrasi tersebut, strategi dakwah yang tepat diterapkan di Indonesia adalah ... A. Melalui jalur peperangan dan menguasai negara B. Menggunakan pendekatan antar pelajar Islam C. Menggunakan jalan nada dan dakwah Islamiah D. Melalui jalan peperangan dan mengajak masuk Islam E. Melalui jalur pernikahan dan perdagangan sesuai syariat Islam39. Agama Islam lahir dan berkembang mulai dari kota Mekkah dan Madinah serta wilayah Hijaz semenanjung Arabia pada abad ke-7. Pada masa itu, Mekkah dan Madinah tidak begitu dikenal dalam kancah peradaban dunia. Ada dua imperium besar yang sudah maju pada masa itu, yaitu ... A. Romawi dan Yunai B. Romawi dan Persia C. Amerika dan Eropa D. India dan Persia E. Tiongkok dan Eropa40. Salah satu faktor penting dan menjadi fondasi majunya sebuah peradaban adalah ... A. ekspansi wilayah dan kekuasaan B. adanya perdagangan internasional C. industrialisasi Negara maju D. Pembangunan infrastruktur pendidikan E. mengadakan hubungan bilateralB. SOAL URAIAN41. 190. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal, 191. yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi seraya berkata, “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Mahasuci Engkau. Lindungilah kami dari azab neraka. Berdasarkan dalil naqli dalam QS Ali Imran ayat 190 dan 191, sebagai orang yang beriman kita diharapkan mampu menambah keyakinan dengan mengambil hikmah pergantian waktu tersebut. Berdasarkan analisa anda, jelaskan 2 manfaat diciptakannya malam dan siang !42. Salah satu sifat Mukmin sejati adalah beriman kepada Kitab-kitab Allah Swt. Hikmah beriman kepada kitab-kitab Allah Swt. sangat menentukan suasana beribadah kita kepada Allah Swt. Berdasarkan deskripsi tersebut, tuliskan dua perbuatan nyata seorang yang beriman kepada kitab-kitab Allah Swt.!43. Kejayaan sebuah peradaban manusia ditentukan oleh perkembangan ilmu pengetahuan yang dimiliki pada masanya. Semakin berilmu seseorang semakin diangkat derajatnya oleh Allah Swt. Berdasarkan deskripsi tersebut, jelaskan kegunaan ilmu pengetahuan bagi kehidupan manusia!44. Ibu Zahra wafat, meninggalkan harta warisan sebanyak Ahli waris terdiri dari Bapak, Ibu, suami, satu anak laki-laki dan dua anak perempuan. Almarhumah memiliki hutang biaya untuk perawatan dan meninggalkan wasiat Rp. Berpa bagian ahli waris masing-masing?45. Nabi Muhammad Saw. dengan tekun, sabar dan istiqamah berjuang menyebarkan nilai-nilai Islam di kalangan masyarakatnya. Bahkan hasil perjuangan beliau Saw. terus terngiang hingga kini di seantero bumi. Berdasarkan hal itu, Hikmah apa yang dapat diambil oleh umat Islam dalam berdakwah, berdasarkan kisah keberhasilan strategi dakwah Nabi Muhammad Saw. pada periode Mekkah? Jelaskan!KUNCI JAWABAN SOAL URAIAN41. 1. Malam hari adalah waktu untuk istirahat. 2. Siang hari adalah waktu untuk bekerja. 3. Pergantian siang dan malam agar manusia mengatur waktu dan segala aktivitas sesuai 2 waktu tersebut. 4. Aktivitas siang lebih sering di luar rumah. 5. Aktivitas malam lebih sering di dalam rumah. Rubrik penilaian 2 jawaban benar = 10 1 jawaban benar = 5 jawaban salah = 242. 1. Rajin membaca ayat-ayat Al Qur’an 2. Belajar mengerti arti ayat Al Qur’an 3. Belajar cara mengamalkan ayat- Al Qur’an. 4. Belajar mengetahui larangan dan perintah Allah dalam Al-Qur’an. Rubrik penilaian 2 jawaban benar = 10 1 jawaban benar = 5 jawaban salah = 243. Manusia yang rajin mencari dan mengamalkan ilmu pengetahuan diharapkan akanmembuat hidupnya menjadi lebih bersih, sehat dan semangat lahir dan penilaian2 jawaban benar = 101 jawaban benar = 5jawaban salah = 244. Harta peninggalan Rp Hutang Rp Perawatan Rp Wasiat Rp Rp waris = Rp – Rp = Rp waris1. Ibu 1/62. Bapak 1/63. Suami ¼4. Anak laki-aki 1 + anak perempuan 2 = ashabahKPK 12Ibu 1/6 = 2/12 x Rp = Rp 1/6 = 2/12 x Rp = Rp ¼ = 3/12 x Rp = Rp Rp anak laki-laki 1x2 + 2 anak perempuan 2x1= Rp - Rp = Rp 4 bagian1 anak laki-laki = 2/4 x Rp = Rp anak perempuan = ¼ x Rp = Rp penilaian• Jawaban benar dan sangat sempurna = 10• Jawaban benar dan sempurna =8• Jawaban benar dan cukup sempurna = 7• Jawaban benar dan kurang sempurna = 6• Jawaban salah =245. Teguh dalam berdakwah, Lemah lembut dan mengutamakan bersangka baik jika ada yang merespon dakwah dengan kurang bersahabat. Rubrik penilaian 2 jawaban benar = 10 1 jawaban benar = 5 jawaban salah = 2
ibu zahra wafat meninggalkan harta warisan sebanyak 56 juta